KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat (3) Huruf (d):
- Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Menginventarisir data-data pembangunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
Berdasarkan PPKD:
- Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
- Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes, dll.)
- Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
- Penyusunan laporan kepala desa/penyelenggaraan pemerintahan desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:
- Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya
- Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa
- Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar, mulai dari nomor, tanggal, isi surat, dan tujuan kedalam buku ekspedisi
- Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku apparat pemerintah desa
- Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum
- Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan
- Melakukan pencatatan, pengarsipan, dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum
- Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipannya
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
Berdasarkan PPKD:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
- Penyediaan operasional pemerintah desa
- Penyediaan operasional BPD
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
- Pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
- Pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penilaian aset desa
KEPALA SEKSI PELAYANAN
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa
- Melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa
- Melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
Berdasarkan PPKD:
- Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat
- Penyuluhan dan pelatihan bidang Kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll)
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
- Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional
- Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat
- Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
- Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga
- Pembinaan Lembaga Adat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan
- Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan
- Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan
- Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak
- Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas)
- Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (3) Huruf (a):
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
- Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
Berdasarkan PPKD:
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/(APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD
- Pemeliharaan jalan desa
- Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang
- Pemeliharaan jalan usaha tani
- Pemeliharaan jembatan milik desa
- Pemeliharaan prasarana jalan desa
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan
- Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa
- Pemeliharaan embung milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa
- Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman
- Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anakn milik desa
- Pengelolaan hutan milik desa
- Pengelolaan lingkungan hidup desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa
- Pengembangan pariwisata tingkat desa
- Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa
- Penguatan ketahanan pangan tingkat desa
- Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (3) Huruf (a):
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa
- Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan
- Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa
- Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan
- Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun
- Pendataan dan pengelolaan profil desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
Berdasarkan PPKD:
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa
- Penyusunan kebijakan desa
- Pengembangan sistem informasi desa
- Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD
- Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa
- Sertifikasi tanah kas desa
- Administrasi pertanahan
- Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin
- Mediasi konflik pertanahan
- Penyuluhan pertanahan
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa
- Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa
- Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa
- Pembuatan rambu-rambu di jalan desa
- Penyelenggaraan informasi publik desa
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa
- Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan
- Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat
- Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa
- Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin
- Peningkatan kapasitas kepala desa
- Peningkatan kapasitas perangkat desa
- Peningkatan kapasitas BPD