Simoangin-angin, 4 Juni 2024 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Simoangin-angin resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum PERARI. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan pada hari Selasa, 4 Juni 2024, dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Simoangin-Angin serta Ketua Pos Bantuan Hukum PERARI, Dr. Zuman Malaka, S.H., S.H.I., M.H., M.Kn., beserta jajarannya.
Kerja sama ini merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Simoangin-angin dalam bidang hukum. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Desa Simoangin-angin kini dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang berkualitas. Warga yang menghadapi permasalahan hukum, baik itu masalah perdata maupun pidana, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya terjangkau melalui Pos Bantuan Hukum PERARI.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga Desa Simoangin-angin. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara baik dan damai.
Ke depannya, diharapkan kerja sama antara Pemerintah Desa Simoangin-angin dan Pos Bantuan Hukum PERARI dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.