Kec. Wonoayu
Kab. Sidoarjo - Jawa Timur
Hari ini | : | 32 |
Kemarin | : | 121 |
Total | : | 17.723 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 10.1.11.47 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Simoangin-angin |
Kode Desa | : | 3515102015 |
Kecamatan | : | Wonoayu |
Kode Kecamatan | : | 351510 |
Kabupaten | : | Sidoarjo |
Kode Kabupaten | : | 3515 |
Provinsi | : | Jawa Timur |
Kode Provinsi | : | 35 |
Kode Pos | : | 61261 |
KUSNIADI
Mochamad Soeb
DWI WAHYU SEPUTRA
ERIK HARIYANTO
SALIM NOFIYANTO
CAHYA SETIARINI
Ahmad Sururi, S.Th.I
Fatkhur Rozi, S.I.Kom
MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T
SUGITO
Heri Siswanto
NURUL HUDA
Pemdes.simoangin.angin@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jalan Raya Simoangin-angin No. 295, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - Provinsi Jawa Timur
Operator | 22 Januari 2025 | 5 Kali dibuka
Operator
22 Januari 2025
5 Kali dibuka
Pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, Kantor Desa Simoangin-angin menjadi pusat kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi para Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Acara penting ini dibuka secara langsung oleh Kepala Desa dan dipimpin oleh Sekretaris Desa, menandakan komitmen pemerintah desa dalam memperkuat kapasitas aparatur. Kehadiran pemateri ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, yaitu Bapak Hari Susanto, S.Sos., M.M. (Irban 1) dan Moch. Artfiando, S.H., menjamin kualitas materi yang disampaikan, khususnya terkait tata kelola keuangan dan aset desa yang sesuai dengan regulasi terkini.
Materi yang disampaikan dalam sesi peningkatan SDM ini sangat komprehensif dan relevan dengan tugas dan fungsi PKA serta TPK. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang pengelolaan aset desa, yang merupakan salah satu aspek krusial dalam administrasi pemerintahan desa. Selain itu, materi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 dibahas tuntas, memberikan panduan baru terkait tata kelola desa. Pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku juga ditekankan, termasuk implementasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2024, memastikan setiap kegiatan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Setelah sesi pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi implementasi praktis yang sangat bermanfaat. Sesi ini meliputi random sampling sekaligus breakdown SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tahun 2024. Pendekatan ini memungkinkan PKA dan TPK untuk secara langsung menerapkan teori yang telah didapatkan. Melalui studi kasus nyata dari SPJ tahun sebelumnya, para peserta dapat mengidentifikasi potensi kesalahan dan memahami proses penyusunan SPJ yang baik dan benar.
Sesi implementasi ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam pembuatan SPJ yang baik dan benar. Dengan demikian, diharapkan seluruh laporan keuangan dan kegiatan di Desa Simoangin-angin dapat disusun dengan akurat, transparan, dan sesuai standar yang berlaku. Peningkatan kapasitas ini tidak hanya berdampak pada kualitas pelaporan, tetapi juga pada efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program-program desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Populasi
KUSNIADI
Mochamad Soeb
DWI WAHYU SEPUTRA
ERIK HARIYANTO
SALIM NOFIYANTO
CAHYA SETIARINI
Ahmad Sururi, S.Th.I
Fatkhur Rozi, S.I.Kom
MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T
SUGITO
Heri Siswanto
NURUL HUDA
Wahh semangat terus BPS Kabupaten Sidoarjo!!...
data desa bisa masuk dalam satu data sidoarjo...
Kegiatan yang sangat bagus, semoga desa makin mandiri...
Hari ini | : | 32 |
Kemarin | : | 121 |
Total | : | 17.723 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 10.1.11.47 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | -7.435538955838255 |
Longitude | : | 112.60309875011446 |
Desa Simoangin-angin, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur
Ardiana Eka
11 November 2024 03:33:19
Acaranya sangat bermanfaat terutama untuk para pelaku UMKM dapat memahami pentingnya legalitas usaha....