Desa Simoangin-angin

Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Artikel

Dasar Hukum PPID Desa

Operator

08 Maret 2024

26 Kali Dibaca

Peraturan utama yang menjadi dasar hukum PPID Desa masih tetap sama dan saling berkaitan, membentuk kerangka kerja yang komprehensif untuk memastikan transparansi di tingkat desa. Berikut adalah peraturan perundang-undangan terbaru yang menjadi dasar hukum pembentukan dan operasional PPID Desa:

 

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Ini adalah payung hukum tertinggi yang mewajibkan semua Badan Publik untuk menyediakan, mengelola, dan melayani permohonan informasi publik. Pemerintah Desa termasuk dalam definisi Badan Publik, sehingga memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat undang-undang ini. UU KIP juga menjadi dasar untuk klasifikasi jenis informasi (berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan).

 

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang ini memperkuat posisi desa sebagai entitas yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah prinsip akuntabilitas dan transparansi, yang menjadi landasan filosofis pembentukan PPID di tingkat desa.

 

3. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Ini adalah peraturan teknis yang paling spesifik dan relevan untuk PPID Desa. Perki ini:

  • Mewajibkan desa untuk membentuk PPID sebagai unit kerja yang bertanggung jawab penuh dalam urusan informasi publik.

  • Mengatur secara rinci jenis-jenis informasi publik desa yang wajib disediakan.

  • Menetapkan prosedur dan mekanisme pelayanan informasi, mulai dari pengajuan permohonan hingga proses keberatan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KUSNIADI

Sekretaris Desa

Mochamad Soeb

Kepala Urusan Keuangan

DWI WAHYU SEPUTRA

Kepala Urusan Perencanaan

ERIK HARIYANTO

Kepala Dusun Pejagalan

SALIM NOFIYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

CAHYA SETIARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan

Ahmad Sururi, S.Th.I

Kepala Seksi Pemerintahan

Fatkhur Rozi, S.I.Kom

Kepala Dusun Simo

MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T

Kepala Dusun Ngangin

SUGITO

Kepala Dusun Bendomalang

Heri Siswanto

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Simoangin-angin

Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:284
Kemarin:300
Total:25,355
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.1.11.47
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.435538955838255
Longitude:112.60309875011446

Desa Simoangin-angin, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa