
Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - 35
Operator | 08 Maret 2024 | 23 Kali Dibaca
Artikel
Operator
08 Maret 2024
23 Kali Dibaca
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertanggung jawab menyediakan berbagai jenis informasi publik. Informasi-informasi ini diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi ini harus diumumkan secara rutin, biasanya enam bulan atau satu tahun sekali, tanpa perlu adanya permohonan dari masyarakat. Jenis informasinya meliputi:
-
Profil Badan Publik Desa: Informasi mengenai visi, misi, maksud, tujuan, alamat, dan struktur organisasi pemerintah desa.
-
Program dan Kegiatan: Ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan, serta laporan kinerjanya.
-
Laporan Keuangan: Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi kegiatan, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.
-
Peraturan Desa: Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa, serta dokumen pendukung yang mendasarinya.
-
Informasi tentang Hak dan Tata Cara: Informasi mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, prosedur pengajuan permohonan, tata cara pengajuan keberatan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
-
Pengadaan Barang dan Jasa: Pengumuman terkait pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Rencana Pembangunan: Dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
2. Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat Jenis informasi ini harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Contoh informasinya adalah:
-
Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar yang memuat jenis-jenis informasi yang dikuasai oleh pemerintah desa, termasuk yang terbuka dan yang dikecualikan.
-
Organisasi dan Kepegawaian: Informasi tentang struktur organisasi, administrasi, dan kepegawaian desa.
-
Surat Perjanjian: Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya.
-
Data Inventaris dan Perbendaharaan: Data inventaris desa dan informasi terkait perbendaharaan.
-
Informasi Mengenai Pemilihan Kepala Desa: Proses dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.
-
Informasi BUM Desa: Berita acara pembentukan, penggabungan, atau pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
-
Informasi Pelayanan Publik: Informasi mengenai kegiatan pelayanan publik, sarana dan prasarana yang dimiliki, sumber daya manusia yang menangani layanan, dan anggaran layanan informasi publik.
3. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi ini wajib diumumkan sesegera mungkin tanpa penundaan jika berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Contohnya:
-
Informasi Bencana: Informasi tentang bencana alam (misalnya, kekeringan, kebakaran hutan), bencana non-alam (misalnya, pencemaran lingkungan), dan bencana sosial (misalnya, kerusuhan sosial atau konflik).
-
Prosedur Darurat: Prosedur peringatan dini dan evakuasi dalam keadaan darurat.
4. Informasi yang Dikecualikan Meskipun prinsipnya adalah keterbukaan, ada beberapa informasi yang dikecualikan dari akses publik. Informasi ini harus melewati uji konsekuensi (uji publik) dan tidak dapat dibuka jika:
-
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
-
Mengungkap kekayaan alam Indonesia.
-
Merugikan ekonomi nasional.
-
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
-
Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang.
-
Mengungkap rahasia pribadi.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
11

Populasi
1

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
12
11
LAKI-LAKI
1
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
12
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
KUSNIADI

Sekretaris Desa
Mochamad Soeb

Kepala Urusan Keuangan
DWI WAHYU SEPUTRA

Kepala Urusan Perencanaan
ERIK HARIYANTO

Kepala Dusun Pejagalan
SALIM NOFIYANTO

Kepala Seksi Pelayanan
CAHYA SETIARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Ahmad Sururi, S.Th.I

Kepala Seksi Pemerintahan
Fatkhur Rozi, S.I.Kom

Kepala Dusun Simo
MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T

Kepala Dusun Ngangin
SUGITO

Kepala Dusun Bendomalang
Heri Siswanto



Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Kirim Komentar