
Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - 35
Operator | 20 September 2025 | 4 Kali Dibaca

Artikel
Operator
20 September 2025
4 Kali Dibaca
Menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa kami Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Simoangin-angin membuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa untuk Formasi Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 September 2025 - 9 Oktober 2025 di Kantor Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor Desa Simoangin-angin
- Waktu pendaftaran pada hari Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- Blanko formulir / Surat Pernyataan dapat diunduh di ~> BLANKO FORMULIR BAKAL CALON PERANGAKT DESA
- Untuk informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Kantor Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor Desa Simoangin-angin
- Semua persyaratan administrasi dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 foto copy)
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa Simoangin-angin setelah dilantik dan selama menjabat
- Untuk Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dapat diunduh di ~> RINCIAN TUGAS POKOK & FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM
- Seleksi dilaksanakan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) yang terdiri dari 4 (empat) jenis test yaitu:
- Test Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelejensi Umum (TIU)
- Test Karakteristik Pribadi (TKP)
- Test Kompetensi Bidang (TKB)
PERSYARATAN UMUM
Yang bisa mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa adalah, Warga Negara Republik Indonesia yang:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (tahun) terhitung pada saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik, jujur dan adil.
- Bebas Narkoba.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (tahun) setelah selesainya menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Persyaratan khusus merupakan persyaratan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
- Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada poin 9 untuk calon Kepala Seksi Kesejahteraan yakni wajib memiliki sertifikat/piagam Pelatihan Pelayanan Keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama.
- Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai calon Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1-9 juga harus memperoleh surat izin tertulis dari pejabat pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
- Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada poin 11 diangkat menjadi perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannnya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS, akan tetapi tidak menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes.
- Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1-9, juga harus mengajukan cuti dari keangotaan BPD kepada Bupati melalui Camat.
- Apabila anggota BPD sebagaimana dimaksud poin 13 lulus seleksi, yang bersangkutan harus mengajukan pegunduran diri dari keanggotaan BPD kepada Bupati melalui Camat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.
- Bagi anggota TNI / POLRI yang mencalonkan diri sebagai calon Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1-9 juga mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai ketentuan berlaku.
- Bagi bakal calon yang sudah mendaftarkan diri tidak boleh bergeser atau memilih pada lowongan yang lain.
- Bagi Bakal Calon yang sudah ditetapkan, dilarang mengundurkan diri, dan apabila mengundurkan diri pengunduran dirinya tidak dapat diterima.
- Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi berhak untuk diusulkan menjadi Calon Perangkat Desa.
- Apabila setelah Panitia mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi dan Bakal Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka Bakal Calon tersebut dinyatakan gugur, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah rangking yang berada di bawahnya, demikian juga seterusnya.
- Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud poin 19 wajib dihadiri oleh Calon Perangkat Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa.
- Calon Perangkat desa tidak menghadiri pelaksanaan pengambilan sumpah janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada poin 20 dengan alasan yang bisa diterima akan dilakukan penjadwalan ulang.
- Alasan yang bisa diterima sebagaimana dimaksud pada poin 21 adalah:
- sakit; atau
- melaksanakan ibadah umroh/ Haji
- Dalam hal Calon Perangkat Desa tidak hadir dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada poin 22, dikenakan sanksi administratif pemberhentian berupa pembatalan pengangkatan sebagai Perangkat Desa.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Syarat administrasi Bakal Calon Perangkat Desa sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh bersangkutan di atas kertas bermaterai. (materai Rp. 10.000)
- Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai. (materai Rp. 10.000)
- Ijazah pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, dengan membawa Ijazah Asli di saat pendaftaran.
- Akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang / yang mengeluarkan surat (kecuali akta kelahiran yang sudah barcode).
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (Puskesmas atau RSUD).
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah (Puskesmas atau RSUD).
- Surat Permohonan/Lamaran menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai. (materai Rp. 10.000)
- Surat Pernyataan Sanggup Berbuat Baik, Jujur, dan Adil di atas kertas bermaterai. (materai Rp. 10.000)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
- Surat Permyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara Dengan Hukuman Badan atau Hukuman Percobaan. (materai Rp. 10.000)
- Surat Permyataan Tidak Sedang Berstatus Tersangka Atau Terdakwah Karena Tindak Pidana Kejahatan Kesengajaan yang Diancam Dengan Pidana Penjara. (materai Rp. 10.000)
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (tahun) selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulan-ulang.
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Sesuai Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (materai Rp. 10.000).
- Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Wilayah Desa Simoangin-angin setelah dilantik dan selama menjabat Kaur, Kasi, dan Khusus Kasun wajib tinggal di wilayah dusun tersebut di atas kertas bermaterai. (materai Rp. 10.000).
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (kecuali KK yang sudah Barcode).
- Surat Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota BPD dan surat ijin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negri Sipil.
- Surat Ijin tertulis dari atasan bagi anggota TNI/Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
- Daftar Riwayat Hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa.
- Pas Foto bewarna ukuran 4x6 cm sebanyak 10 lembar.
- Surat Pernyataan Menerima Sepenuhnya dan Tidak Akan Menggugat Seluruh Proses Penjaringan, Penyaringan dan Hasil Ujian yang Sudah Sesuai Ketentuan Perundang-undangan di atas kertas bermaterai. (materai Rp. 10.000)
- Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkann Diri bermaterai. (materai Rp. 10.000)
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
11

Populasi
1

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
12
11
LAKI-LAKI
1
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
12
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
KUSNIADI

Sekretaris Desa
Mochamad Soeb

Kepala Urusan Keuangan
DWI WAHYU SEPUTRA

Kepala Urusan Perencanaan
ERIK HARIYANTO

Kepala Dusun Pejagalan
SALIM NOFIYANTO

Kepala Seksi Pelayanan
CAHYA SETIARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Ahmad Sururi, S.Th.I

Kepala Seksi Pemerintahan
Fatkhur Rozi, S.I.Kom

Kepala Dusun Simo
MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T

Kepala Dusun Ngangin
SUGITO

Kepala Dusun Bendomalang
Heri Siswanto



Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Kirim Komentar