Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Tugas dan Fungsi Pegawai Pemerintah Desa Simoangin-angin
KEPALA DESA
- Menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban desa.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa.
- Menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengelola keuangan dan aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membina dan mengoordinasikan perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
- Mewakili desa dalam berbagai urusan hukum dan pemerintahan.
- Menjaga hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga desa, dan pihak terkait lainnya.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
- Melaksanakan urusan ketatausahaan dan administrasi pemerintahan desa.
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintah desa.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa.
- Menyusun rancangan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengelola administrasi surat-menyurat dan kearsipan desa.
- Mengelola administrasi keuangan, perencanaan, dan pelaporan desa.
- Melaksanakan administrasi umum, termasuk pengelolaan aset dan inventaris desa.
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Mengelola administrasi keuangan desa.
- Melaksanakan penatausahaan keuangan desa, termasuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran.
- Menyusun dan mengelola dokumen anggaran desa, seperti APB Desa dan perubahan APB Desa.
- Melaksanakan pembayaran dan pengeluaran desa sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Mengelola kas desa dan memastikan transaksi keuangan terdokumentasi dengan baik.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala sebagai bahan pertanggungjawaban pemerintah desa.
- Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
- Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes, dll.)
- Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
- Penyusunan laporan kepala desa/penyelenggaraan pemerintahan desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
- Penyediaan operasional pemerintah desa
- Penyediaan operasional BPD
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
- Pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
- Pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penilaian aset desa
KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat
- Penyuluhan dan pelatihan bidang Kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll)
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
- Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional
- Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat
- Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
- Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga
- Pembinaan Lembaga Adat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan
- Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan
- Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan
- Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak
- Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas)
- Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/(APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD
- Pemeliharaan jalan desa
- Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang
- Pemeliharaan jalan usaha tani
- Pemeliharaan jembatan milik desa
- Pemeliharaan prasarana jalan desa
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan
- Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa
- Pemeliharaan embung milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain)
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa
- Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman
- Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anakn milik desa
- Pengelolaan hutan milik desa
- Pengelolaan lingkungan hidup desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa
- Pengembangan pariwisata tingkat desa
- Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa
- Penguatan ketahanan pangan tingkat desa
- Pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa
- Penyusunan kebijakan desa
- Pengembangan sistem informasi desa
- Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD
- Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa
- Sertifikasi tanah kas desa
- Administrasi pertanahan
- Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin
- Mediasi konflik pertanahan
- Penyuluhan pertanahan
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa
- Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa
- Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa
- Pembuatan rambu-rambu di jalan desa
- Penyelenggaraan informasi publik desa
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa
- Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan
- Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat
- Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa
- Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin
- Peningkatan kapasitas kepala desa
- Peningkatan kapasitas perangkat desa
- Peningkatan kapasitas BPD
KEPALA DUSUN
- Membantu pelaksanaan pemerintahan desa di wilayah dusun.
- Membantu pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di wilayah dusun.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
- Mengoordinasikan kegiatan masyarakat di tingkat dusun dengan pemerintah desa.
- Membantu pendataan dan penyampaian informasi mengenai kondisi serta kebutuhan masyarakat dusun.
- Menjembatani aspirasi masyarakat dusun dengan Pemerintah Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...