Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Informasi Racun Bahan Makanan
.webp)
Racun pada bahan makanan merupakan kondisi ketika makanan mengandung zat berbahaya atau tercemar sehingga dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi. Kontaminasi dapat berasal dari bahan tambahan yang berbahaya, makanan yang sudah kedaluwarsa, maupun zat kimia yang mencemari bahan pangan.
Dalam infografis “Waspada Racun pada Makanan”, beberapa sumber bahaya yang perlu diperhatikan meliputi bahan tambahan berbahaya, makanan kedaluwarsa, serta kontaminasi zat kimia pada bahan pangan.
Gejala keracunan makanan dapat berupa mual, muntah, diare, dan sakit perut setelah mengonsumsi makanan. Apabila gejala serupa dialami oleh beberapa orang setelah mengonsumsi makanan yang sama, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan segera dilaporkan kepada pihak terkait.
Untuk mencegah keracunan, masyarakat dianjurkan untuk memeriksa label dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi makanan, memperhatikan kondisi serta keamanan produk, dan melaporkan produk pangan yang mencurigakan.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...