Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - 35
Operator | 08 Maret 2024 | 68 Kali Dibaca
Artikel
Operator
08 Maret 2024
68 Kali Dibaca
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksananya, Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui, disediakan, dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, setidaknya setiap enam bulan sekali. Tujuannya adalah untuk menjamin hak publik atas informasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, dan akuntabel.
Informasi ini bersifat proaktif, artinya badan publik wajib menyediakannya tanpa harus menunggu permohonan dari masyarakat. Hal ini berbeda dengan informasi yang tersedia setiap saat, yang hanya diberikan jika ada permohonan.
Berikut adalah bentuk-bentuk informasi berkala yang wajib disediakan oleh badan publik, termasuk PPID Desa, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa:
-
Informasi Mengenai Profil Badan Publik Desa:
-
Visi dan misi desa.
-
Tugas, fungsi, dan wewenang.
-
Struktur organisasi dan profil singkat pejabat.
-
Alamat lengkap.
-
-
Ringkasan Program dan Kegiatan yang Sedang dan Telah Dijalankan:
-
Informasi tentang program dan kegiatan yang sedang berlangsung.
-
Laporan kinerja atau hasil capaian program dan kegiatan.
-
-
Laporan Keuangan Pemerintah Desa:
-
Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Laporan realisasi kegiatan.
-
Informasi mengenai sisa anggaran.
-
Alamat atau mekanisme pengaduan masyarakat terkait keuangan desa.
-
-
Peraturan dan Kebijakan yang Dikeluarkan:
-
Daftar peraturan desa dan rancangan peraturan desa.
-
Dokumen pendukung atau kajian yang menjadi dasar diterbitkannya peraturan tersebut.
-
-
Informasi tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik:
-
Prosedur dan tata cara pengajuan permohonan informasi.
-
Mekanisme pengajuan keberatan jika permohonan ditolak.
-
Proses penyelesaian sengketa informasi.
-
Nama dan kontak pihak yang bertanggung jawab (PPID).
-
-
Informasi Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa:
-
Pengumuman terkait pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
-
Informasi Lainnya:
-
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran atau akhir masa jabatan.
-
Dokumen perencanaan pembangunan desa seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
-
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
11
Populasi
1
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
12
11
LAKI-LAKI
1
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
12
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KUSNIADI
Sekretaris Desa
Mochamad Soeb
Kepala Urusan Keuangan
DWI WAHYU SEPUTRA
Kepala Urusan Perencanaan
ERIK HARIYANTO
Kepala Dusun Pejagalan
SALIM NOFIYANTO
Kepala Seksi Pelayanan
CAHYA SETIARINI
Kepala Seksi Kesejahteraan
Ahmad Sururi, S.Th.I
Kepala Seksi Pemerintahan
Fatkhur Rozi, S.I.Kom
Kepala Dusun Simo
MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T
Kepala Dusun Ngangin
SUGITO
Kepala Dusun Bendomalang
Heri Siswanto
Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk


Kirim Komentar