Desa Simoangin-angin

Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Artikel

Informasi Berkala Menurut Peraturan Perundang-undangan

Operator

08 Maret 2024

22 Kali Dibaca

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksananya, Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui, disediakan, dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, setidaknya setiap enam bulan sekali. Tujuannya adalah untuk menjamin hak publik atas informasi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, dan akuntabel.

Informasi ini bersifat proaktif, artinya badan publik wajib menyediakannya tanpa harus menunggu permohonan dari masyarakat. Hal ini berbeda dengan informasi yang tersedia setiap saat, yang hanya diberikan jika ada permohonan.

Berikut adalah bentuk-bentuk informasi berkala yang wajib disediakan oleh badan publik, termasuk PPID Desa, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa:

  1. Informasi Mengenai Profil Badan Publik Desa:

    • Visi dan misi desa.

    • Tugas, fungsi, dan wewenang.

    • Struktur organisasi dan profil singkat pejabat.

    • Alamat lengkap.

  2. Ringkasan Program dan Kegiatan yang Sedang dan Telah Dijalankan:

    • Informasi tentang program dan kegiatan yang sedang berlangsung.

    • Laporan kinerja atau hasil capaian program dan kegiatan.

  3. Laporan Keuangan Pemerintah Desa:

    • Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    • Laporan realisasi kegiatan.

    • Informasi mengenai sisa anggaran.

    • Alamat atau mekanisme pengaduan masyarakat terkait keuangan desa.

  4. Peraturan dan Kebijakan yang Dikeluarkan:

    • Daftar peraturan desa dan rancangan peraturan desa.

    • Dokumen pendukung atau kajian yang menjadi dasar diterbitkannya peraturan tersebut.

  5. Informasi tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik:

    • Prosedur dan tata cara pengajuan permohonan informasi.

    • Mekanisme pengajuan keberatan jika permohonan ditolak.

    • Proses penyelesaian sengketa informasi.

    • Nama dan kontak pihak yang bertanggung jawab (PPID).

  6. Informasi Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa:

    • Pengumuman terkait pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  7. Informasi Lainnya:

    • Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran atau akhir masa jabatan.

    • Dokumen perencanaan pembangunan desa seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KUSNIADI

Sekretaris Desa

Mochamad Soeb

Kepala Urusan Keuangan

DWI WAHYU SEPUTRA

Kepala Urusan Perencanaan

ERIK HARIYANTO

Kepala Dusun Pejagalan

SALIM NOFIYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

CAHYA SETIARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan

Ahmad Sururi, S.Th.I

Kepala Seksi Pemerintahan

Fatkhur Rozi, S.I.Kom

Kepala Dusun Simo

MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T

Kepala Dusun Ngangin

SUGITO

Kepala Dusun Bendomalang

Heri Siswanto

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Simoangin-angin

Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:361
Kemarin:300
Total:25,432
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.1.11.47
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.435538955838255
Longitude:112.60309875011446

Desa Simoangin-angin, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa