Desa Simoangin-angin

Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Artikel

Informasi Serta Merta

Operator

08 Maret 2024

23 Kali Dibaca

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Informasi Serta Merta adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik secara spontan, tanpa penundaan, karena informasi tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan/atau ketertiban umum.

Karakteristik utama dari informasi ini adalah urgensinya yang tinggi. Badan publik memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi ini dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, agar masyarakat dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi diri atau lingkungannya.

Menurut UU KIP dan peraturan turunannya, bentuk-bentuk informasi serta merta meliputi:

  • Informasi Mengenai Bencana: Ini mencakup berbagai jenis bencana yang mengancam keselamatan masyarakat, seperti:

    • Bencana alam (misalnya, gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan).

    • Bencana non-alam (misalnya, wabah penyakit atau pandemi, pencemaran lingkungan).

    • Bencana sosial (misalnya, kerusuhan atau konflik sosial).

  • Informasi yang Berpotensi Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak:

    • Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah yang menjadi sumber penyakit menular.

    • Informasi tentang racun atau bahan berbahaya pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

    • Informasi mengenai ancaman terhadap ketahanan pangan, seperti serangan hama penyakit tanaman yang masif.

  • Informasi Mengenai Ketertiban Umum:

    • Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat.

    • Informasi tentang rencana gangguan atau perbaikan terhadap utilitas publik yang vital, seperti rencana pemadaman listrik atau penutupan jalan yang berdampak luas.

    • Informasi yang dapat menimbulkan kepanikan massal jika tidak dikelola dengan baik, seperti informasi hoaks atau disinformasi yang harus segera diklarifikasi oleh badan publik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KUSNIADI

Sekretaris Desa

Mochamad Soeb

Kepala Urusan Keuangan

DWI WAHYU SEPUTRA

Kepala Urusan Perencanaan

ERIK HARIYANTO

Kepala Dusun Pejagalan

SALIM NOFIYANTO

Kepala Seksi Pelayanan

CAHYA SETIARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan

Ahmad Sururi, S.Th.I

Kepala Seksi Pemerintahan

Fatkhur Rozi, S.I.Kom

Kepala Dusun Simo

MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T

Kepala Dusun Ngangin

SUGITO

Kepala Dusun Bendomalang

Heri Siswanto

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Simoangin-angin

Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:285
Kemarin:300
Total:25,356
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.1.11.47
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.435538955838255
Longitude:112.60309875011446

Desa Simoangin-angin, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa