
Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - 35
Operator | 08 Maret 2024 | 23 Kali Dibaca
Artikel
Operator
08 Maret 2024
23 Kali Dibaca
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Informasi Serta Merta adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik secara spontan, tanpa penundaan, karena informasi tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan/atau ketertiban umum.
Karakteristik utama dari informasi ini adalah urgensinya yang tinggi. Badan publik memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi ini dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, agar masyarakat dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi diri atau lingkungannya.
Menurut UU KIP dan peraturan turunannya, bentuk-bentuk informasi serta merta meliputi:
-
Informasi Mengenai Bencana: Ini mencakup berbagai jenis bencana yang mengancam keselamatan masyarakat, seperti:
-
Bencana alam (misalnya, gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan).
-
Bencana non-alam (misalnya, wabah penyakit atau pandemi, pencemaran lingkungan).
-
Bencana sosial (misalnya, kerusuhan atau konflik sosial).
-
-
Informasi yang Berpotensi Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak:
-
Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah yang menjadi sumber penyakit menular.
-
Informasi tentang racun atau bahan berbahaya pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
-
Informasi mengenai ancaman terhadap ketahanan pangan, seperti serangan hama penyakit tanaman yang masif.
-
-
Informasi Mengenai Ketertiban Umum:
-
Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat.
-
Informasi tentang rencana gangguan atau perbaikan terhadap utilitas publik yang vital, seperti rencana pemadaman listrik atau penutupan jalan yang berdampak luas.
-
Informasi yang dapat menimbulkan kepanikan massal jika tidak dikelola dengan baik, seperti informasi hoaks atau disinformasi yang harus segera diklarifikasi oleh badan publik.
-
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
11

Populasi
1

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
12
11
LAKI-LAKI
1
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
12
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
KUSNIADI

Sekretaris Desa
Mochamad Soeb

Kepala Urusan Keuangan
DWI WAHYU SEPUTRA

Kepala Urusan Perencanaan
ERIK HARIYANTO

Kepala Dusun Pejagalan
SALIM NOFIYANTO

Kepala Seksi Pelayanan
CAHYA SETIARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Ahmad Sururi, S.Th.I

Kepala Seksi Pemerintahan
Fatkhur Rozi, S.I.Kom

Kepala Dusun Simo
MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T

Kepala Dusun Ngangin
SUGITO

Kepala Dusun Bendomalang
Heri Siswanto



Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Kirim Komentar