Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo - 35
Operator | 18 Oktober 2025 | 104 Kali Dibaca
Artikel
Operator
18 Oktober 2025
104 Kali Dibaca
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa kini telah beranjak ke fase krusial pasca-penutupan pendaftaran: penelitian berkas administrasi. Tahap ini menjadi penentu awal kelayakan calon, di mana panitia pelaksana memverifikasi kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang dilampirkan oleh para pelamar.
Panitia bekerja secara teliti mencermati setiap lembar berkas yang masuk. Fokus utama penelitian ini adalah memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran. Sesuai regulasi, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi mencakup identitas diri, surat lamaran, hingga bukti kualifikasi pendidikan.
Secara spesifik, salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi pelamar adalah melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi terkait. Dokumen legalisir ini penting sebagai bukti otentik kualifikasi pendidikan formal pelamar.
Dalam proses penelitian berkas, panitia menemukan adanya kesalahan dalam melampirkan dokumen pendidikan pada beberapa pelamar. Sejumlah pelamar justru melampirkan dokumen selain ijazah yang dilegalisir, yaitu:
- Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
- Transkrip Nilai
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
Dokumen-dokumen ini tidak memenuhi syarat sebagai pengganti Ijazah yang dilegalisir. Walaupun berkaitan erat dengan riwayat pendidikan, SKHU, Transkrip Nilai, dan SKL tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah yang telah dilegalisir untuk keperluan administratif resmi pengangkatan perangkat desa.
Menghadapi temuan tersebut, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menunjukkan sikap responsif dan profesional. Mengacu pada tata tertib (Tatib) seleksi yang telah disepakati dan disosialisasikan, Panitia segera mengambil langkah untuk menghubungi para pelamar yang terbukti salah atau kurang lengkap dalam melampirkan berkas.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan perbaikan (masa sanggah administratif) bagi pelamar. Panitia menyampaikan secara jelas jenis dokumen yang salah atau kurang, dan menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Batas waktu ini diatur ketat dalam Tatib, dan kegagalan melengkapi atau memperbaiki dokumen hingga batas waktu berakhir akan mengakibatkan berkas pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Inisiatif Panitia ini bertujuan menjamin proses seleksi yang adil dan transparan. Dengan adanya kesempatan perbaikan, proses seleksi tetap menjunjung tinggi asas akuntabilitas sambil memastikan bahwa semua calon yang lolos ke tahap berikutnya benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dipersyaratkan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
11
Populasi
1
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
12
11
LAKI-LAKI
1
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
12
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KUSNIADI
Sekretaris Desa
Mochamad Soeb
Kepala Urusan Keuangan
DWI WAHYU SEPUTRA
Kepala Urusan Perencanaan
ERIK HARIYANTO
Kepala Dusun Pejagalan
SALIM NOFIYANTO
Kepala Seksi Pelayanan
CAHYA SETIARINI
Kepala Seksi Kesejahteraan
Ahmad Sururi, S.Th.I
Kepala Seksi Pemerintahan
Fatkhur Rozi, S.I.Kom
Kepala Dusun Simo
MOCHAMAD EKO WAHYU SANTOSA, S.T
Kepala Dusun Ngangin
SUGITO
Kepala Dusun Bendomalang
Heri Siswanto
Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, 35
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk


Kirim Komentar