Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Penelitian Berkas Administrasi Seleksi Perangkat Desa: Panitia Temukan Dokumen Tidak Sesuai
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa kini telah beranjak ke fase krusial pasca-penutupan pendaftaran: penelitian berkas administrasi. Tahap ini menjadi penentu awal kelayakan calon, di mana panitia pelaksana memverifikasi kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang dilampirkan oleh para pelamar.
Panitia bekerja secara teliti mencermati setiap lembar berkas yang masuk. Fokus utama penelitian ini adalah memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran. Sesuai regulasi, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi mencakup identitas diri, surat lamaran, hingga bukti kualifikasi pendidikan.
Secara spesifik, salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi pelamar adalah melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi terkait. Dokumen legalisir ini penting sebagai bukti otentik kualifikasi pendidikan formal pelamar.
Dalam proses penelitian berkas, panitia menemukan adanya kesalahan dalam melampirkan dokumen pendidikan pada beberapa pelamar. Sejumlah pelamar justru melampirkan dokumen selain ijazah yang dilegalisir, yaitu:
- Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
- Transkrip Nilai
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
Dokumen-dokumen ini tidak memenuhi syarat sebagai pengganti Ijazah yang dilegalisir. Walaupun berkaitan erat dengan riwayat pendidikan, SKHU, Transkrip Nilai, dan SKL tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah yang telah dilegalisir untuk keperluan administratif resmi pengangkatan perangkat desa.
Menghadapi temuan tersebut, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menunjukkan sikap responsif dan profesional. Mengacu pada tata tertib (Tatib) seleksi yang telah disepakati dan disosialisasikan, Panitia segera mengambil langkah untuk menghubungi para pelamar yang terbukti salah atau kurang lengkap dalam melampirkan berkas.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan perbaikan (masa sanggah administratif) bagi pelamar. Panitia menyampaikan secara jelas jenis dokumen yang salah atau kurang, dan menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Batas waktu ini diatur ketat dalam Tatib, dan kegagalan melengkapi atau memperbaiki dokumen hingga batas waktu berakhir akan mengakibatkan berkas pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Inisiatif Panitia ini bertujuan menjamin proses seleksi yang adil dan transparan. Dengan adanya kesempatan perbaikan, proses seleksi tetap menjunjung tinggi asas akuntabilitas sambil memastikan bahwa semua calon yang lolos ke tahap berikutnya benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dipersyaratkan.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...