Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
SK Daftar Informasi Publik
Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan dokumen yang memuat penetapan jenis informasi publik yang wajib disediakan, diumumkan, dan dapat diakses oleh masyarakat di lingkungan Pemerintah Desa Simoangin Angin. Daftar Informasi Publik menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik secara tertib, transparan, dan mudah diakses.
Penetapan Daftar Informasi Publik merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas informasi publik kepada masyarakat.
Dokumen SK Daftar Informasi Publik dapat diakses melalui tautan di atas.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...