Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
SK Keterbukaan Informasi Publik
SK Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan (SK) Keterbukaan Informasi Publik merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Desa Simoangin Angin. SK ini mengatur penetapan dan pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen SK Keterbukaan Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...