Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Waktu Pemenuhan Informasi Publik
Waktu Pemenuhan Informasi Publik
Waktu Pemenuhan Informasi Publik merupakan informasi mengenai jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan dan pemenuhan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat kepada Pemerintah Desa Simoangin Angin. Informasi ini memberikan kejelasan kepada pemohon mengenai proses pelayanan informasi, mulai dari penerimaan permohonan hingga informasi diberikan kepada pemohon.
Penyampaian informasi mengenai waktu pemenuhan informasi publik merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, tertib, dan mudah dipahami oleh masyarakat.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...