Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
DIP Informasi Serta Merta
Daftar Informasi Publik (DIP) Informasi Serta Merta merupakan daftar informasi publik yang wajib diumumkan dan disampaikan kepada masyarakat secara cepat tanpa harus menunggu adanya permohonan informasi. Informasi ini berkaitan dengan hal-hal yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum apabila tidak segera disampaikan.
Penyediaan DIP Informasi Serta Merta merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam memberikan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya terkait informasi yang membutuhkan perhatian dan penanganan segera.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...