Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
DIP Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Publik (DIP) Informasi Setiap Saat merupakan daftar informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat melalui Pemerintah Desa Simoangin Angin. Informasi tersebut mencakup berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, serta kegiatan desa.
Penyediaan DIP Informasi Setiap Saat merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara transparan dan akuntabel.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...