Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
DIP Informasi Wajib Berkala
Daftar Informasi Publik (DIP) Informasi Wajib Berkala merupakan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pemerintah Desa Simoangin Angin kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan, serta informasi lain yang perlu disampaikan secara rutin.
Penyediaan DIP Informasi Wajib Berkala merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...