Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Rekap Permohonan Informasi Publik
Rekap Permohonan Informasi Publik
Rekap Permohonan Informasi Publik merupakan dokumen yang memuat pencatatan dan pendataan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat kepada Pemerintah Desa Simoangin Angin. Rekapitulasi ini mencakup informasi mengenai permohonan yang diterima serta proses pelayanan informasi yang diberikan kepada pemohon.
Penyediaan rekap permohonan informasi publik merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...