Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Informasi Setiap Saat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Informasi Setiap Saat adalah informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan dapat diakses oleh masyarakat kapan saja, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Berbeda dengan informasi berkala yang diumumkan secara rutin, informasi setiap saat ini disediakan atas permintaan masyarakat. Badan publik berkewajiban untuk menyediakan informasi ini dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Menurut Pasal 11 UU KIP dan peraturan pelaksananya, bentuk-bentuk informasi setiap saat meliputi:
-
Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar ini sering disebut sebagai Daftar Informasi Publik (DIP) dan menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui jenis informasi apa saja yang dimiliki oleh badan publik tersebut.
-
Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, termasuk keputusan-keputusan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
-
Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik. Ini memberikan transparansi mengenai perencanaan dan alokasi anggaran suatu badan publik.
-
Informasi mengenai perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, berikut dokumen-dokumen pendukungnya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dalam kerja sama antara badan publik dengan pihak swasta atau pihak lain.
-
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, seperti notulen rapat atau transkrip pidato yang bersifat publik.
-
Tata cara pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti prosedur perizinan atau standar operasional prosedur (SOP) untuk layanan publik.
-
Informasi mengenai laporan mengenai pelayanan akses informasi publik, yang mencakup jumlah permohonan informasi, jumlah permohonan yang dikabulkan atau ditolak, serta jumlah sengketa informasi yang terjadi.
-
Data inventaris dan perbendaharaan, seperti daftar aset dan keuangan yang dimiliki oleh badan publik.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...