Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Musyawarah Pembangunan Desa Simoangin-angin: Merancang Masa Depan untuk Tahun 2026
Pada 6 Agustus 2025, Balai Desa Simoangin-angin menjalani kegiatan penting dalam rangka merancang masa depan desa. Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) digelar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Acara ini dihadiri oleh beragam perwakilan, termasuk Tim A dari Kecamatan Wonoayu yang terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan Fisik, dan Staf Pembangunan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan.
Musrenbangdes ini tidak hanya dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga desa hadir untuk memimpin jalannya diskusi. Koordinator Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa mewakili Kemendes dan Koramil Wonoayu juga hadir yang diwakili oleh Babinsa Desa Simoangin-angin. Selain itu, tokoh agama dan masyarakat, perwakilan perempuan, serta perwakilan Karang Taruna juga turut serta secara aktif. Partisipasi yang luas ini menjamin bahwa setiap usulan dan kebutuhan dari berbagai kelompok dapat didengar dan dipertimbangkan.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan dan penyepakatan rancangan RKPDes tahun depan. Setiap usulan yang masuk dan tertuang dalam rancangan RKPDes dievaluasi secara cermat. Prioritas pembangunan dibahas bersama, mulai dari sektor infrastruktur, ekonomi, sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan-kegiatan yang menjadi focus dari pemerintah pusat. Kesepakatan yang dihasilkan dalam Musrenbangdes ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program kerja sepanjang tahun 2026.
Seluruh pihak yang hadir dalam musrenbangdes berharap bahwa RKPDes 2026 yang telah disepakati ini akan mampu membawa perubahan signifikan bagi Desa Simoangin-angin. Dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan program-program yang dijalankan dapat memberikan dampak nyata. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan warga, dan menjadikan Desa Simoangin-angin lebih maju dan berkembang di berbagai sektor.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...