Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Kepala Desa Ditemani oleh Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonoayu dan Perwakilan Panitia Koordinasi Teknis Langsung dengan Kanreg II BKN Surabaya

23 Oktober 2025 – Guna memastikan tahapan ujian tulis seleksi perangkat desa berjalan dengan standar akuntabilitas tertinggi, Kepala Desa memimpin langsung perwakilan panitia untuk berkoordinasi dengan Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (Kanreg II BKN) Surabaya.
Kepala Desa didampingi oleh Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonoayu dan perwakilan dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Pertemuan ini bertujuan memfinalisasi aspek teknis dan legalitas pelaksanaan ujian, menjamin seleksi dilaksanakan secara objektif layaknya Ujian Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Hasil koordinasi dengan pihak Kanreg II BKN Surabaya memberikan kepastian bagi panitia dan seluruh bakal calon yang telah lolos seleksi berkas. Informasi detail yang didapatkan mencakup semua aspek penting pelaksanaan ujian:
- Kepastian Jadwal dan Aturan Pelaksanaan
Tim berhasil memperoleh tanggal pelaksanaan ujian yang telah disepakati. Kepastian ini memungkinkan panitia segera menyusun jadwal rinci dan melakukan persiapan logistik. Selain itu, Panitia juga menerima lengkap peraturan ujian yang wajib dipatuhi peserta, termasuk larangan-larangan yang berlaku demi mencegah kecurangan.
- Ketentuan Barang Bawaan dan Durasi Ujian
Koordinasi ini menghasilkan kejelasan mengenai perlengkapan yang boleh dibawa di dalam ruang ujian, seperti kartu identitas dan kartu peserta, serta barang-barang yang harus dititipkan di luar. Panitia juga mendapatkan informasi pasti mengenai durasi total ujian, menjadi acuan penting bagi para pelamar untuk mengatur strategi pengerjaan soal.
- Rincian Materi Soal Ujian
Informasi terpenting adalah rincian materi soal yang akan diujikan, yang mengadopsi struktur tes standar nasional. Materi soal dibagi menjadi empat komponen utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...