Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah Desa Simoangin-angin Tetapkan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Simoangin-angin telah resmi menyelesaikan penyusunan Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa untuk satu tahun mendatang. Seluruh struktur anggaran dirancang sedemikian rupa untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik bagi seluruh warga.
Dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah Desa berpedoman penuh pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka serta sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan berbagai elemen desa, mulai dari tokoh masyarakat hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjadi kunci utama dalam penyusunan regulasi ini. Partisipasi publik menjamin bahwa setiap program kerja yang didanai melalui APBDes benar-benar tepat sasaran. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Melalui transparansi informasi anggaran, warga Desa Simoangin-angin dapat ikut serta mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa maupun dana transfer pemerintah. Komitmen terhadap tata kelola yang bersih ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan kredibel. Fokus utama tetap pada kesejahteraan masyarakat luas demi mewujudkan Desa Simoangin-angin yang lebih maju dan mandiri pada tahun 2026.
Peraturan Desa Simoangin-angin Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simoangin-angin Tahun Anggaran 2026 dapat diunduh DI SINI



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...