Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Jawaban PPID atas Penolakan Permohonan Informasi
Jawaban PPID atas Penolakan Permohonan Informasi
Jawaban PPID atas Penolakan Permohonan Informasi merupakan dokumen yang memuat tanggapan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap permohonan informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon. Jawaban tersebut disampaikan dengan mencantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan kepada pemohon mengenai informasi yang dimohonkan.
Penyediaan dokumen ini merupakan bagian dari keterbukaan dan pelayanan informasi publik di Pemerintah Desa Simoangin Angin, sehingga setiap proses permohonan informasi dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...