Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Laporan 2025 ke Komisi Informasi Jawa Timur
Laporan 2025 ke Komisi Informasi Jawa Timur
Laporan Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Jawa Timur merupakan informasi mengenai pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh PPID Desa Simoangin Angin. Berdasarkan keterangan dari PPID Desa Simoangin Angin, pada tahun 2025 tidak pernah membuat atau menyampaikan laporan kepada Komisi Informasi Jawa Timur.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan administrasi dan pelaporan PPID Desa Simoangin Angin selama Tahun 2025.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...