Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Kenali Alur Pengaduan Masyarakat Desa Simoangin-Angin

Wujud Transparansi Pelayanan Publik: Kenali Alur Pengaduan Masyarakat Desa Simoangin-Angin, Wonoayu, Sidoarjo
1. Saluran Pengaduan Masyarakat
-
Datang Langsung ke Kantor Desa: Warga dapat menemui perangkat desa atau bagian pelayanan secara langsung di kantor desa.
-
Kotak Pengaduan/Saran: Fasilitas kotak fisik yang tersedia di area kantor desa.
-
Media Digital/Resmi: Aduan juga bisa dikirimkan melalui WhatsApp, media sosial, website resmi desa, serta aplikasi Pengaduan Kabupaten Sidoarjo.
-
Surat Tertulis: Laporan dalam bentuk surat fisik yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa.
2. Tahapan Alur Penanganan Pengaduan
-
Penyampaian/Penerimaan Pengaduan: Warga memasukkan laporan dengan menyertakan identitas serta bukti pendukung yang valid, seperti foto, dokumen, atau kronologi kejadian.
-
Pencatatan dan Verifikasi: Admin atau tim pengaduan desa mencatat laporan ke dalam buku atau sistem, serta memverifikasi kelengkapan datanya yang biasanya diproses dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
-
Disposisi/Arahan: Laporan yang telah diverifikasi akan diserahkan kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa untuk ditentukan jenis penanganan selanjutnya.
-
Investigasi/Tindak Lanjut: Perangkat desa atau tim terkait turun tangan melakukan pengecekan lapangan, klarifikasi, atau musyawarah terhadap masalah yang dilaporkan.
-
Penyelesaian dan Tanggapan: Tahap akhir di mana pihak desa memberikan keputusan, solusi, atau hasil tindak lanjut kepada pelapor, sehingga pengaduan dinyatakan tuntas.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...