Desa Simoangin-angin
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini memuat informasi mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Simoangin Angin.
Penyediaan dokumen LKPPD merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Simoangin Angin dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.



Rafi
08 Oktober 2025 12:24:33
Untuk syarat KTP harus dilegalisir di Dukcapil atau bisa Di kecamatan yaa, untuk legalisir nya...